Pelaku pengedar cap tikus berikut barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK, luwuktimes.id – Komitmen aparat kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Banggai dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) tidak sekadar retorika. Langkah masif itu dilakukan pada seluruh jajaran Polsek di daerah ini.
Rilis yang diterima luwuktimes.id, personil Polsek Pagimana menggagalkan penyulundupan miras jenis cap tikus ke wilayah Kecamatan Bualemo, Sabtu (12/9) sekitar pukul 04.30 wita dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengendara bermotor yang diduga membawa miras menuju Kecamatan Bualemo.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengendara motor berinisial RA (42) asal Kecamatan Bualemo yang mengakut barang bukti ratusan liter miras cap tikus.
Baca juga: Lagi, IRT Berurusan dengan Polisi Lantaran Menyimpan Cap Tikus
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 80 kantong yang diperkirakan berjumlah 100 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH.
Saat interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa minuman haram tersebut didapatkannya dari salah seorang warga di wilayah Kecamatan Pagimana.
“Kami akan kembangkan kasus ini guna mengungkap distributor miras cap tikus ini,” ujar Iptu Syukri Larau.
Atas temuan ratusan liter miras jenis cap tikus tersebut pelaku bakal di proses hukum lebih lanjut guna memberikan efek jera sehingga tidak lagi melakukan aktifitas tersebut. *
(rls)
Discussion about this post