Luwuk Times, Banggai — Seorang pria warga Desa Ondo-ondolu 1 Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, berinisial RI (40) ditangkap oleh jajaran Polsek Batui Polres Banggai, pada Rabu (29/11/2023) pukul 01.00 Wita.
Itu karena pelaku membawa komponen mobil yang ia dipreteli. Aksi tersebut dilakukannya pada Minggu (19/11/2023) pukul 03.00 Wita, dini hari.
Menurut Kapolsek Batui AKP Sudirman, RI melancarkan aksinya di kawasan Dalupo, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, yang merupakan rumah korban bernama Samsul.
“Terjadi tindak pidana pencurian di dalam mobil yang dilakukan pelaku dengan mengambil satu set powder music, pompa blower mesin, setir mobil, dan sandaran kursi,” beber Kapolsek Batui.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa 2 buah ban dan satu felk truck milik Eko, serta 1 buah chainsaw milik Eli
Kapolsek berujar, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukannya karena dalam kondisi sepi. Sehingga terdorong untuk nekat mempreteli komponen kendaraan.
Sebagian barang-barang hasil curiannya telah ia jual ke beberapa warga.
“Selanjutnya RI dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batui,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RI terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 jo 65 KUHP. *
Discussion about this post