ADVERTISEMENT
Kriminal

Preteli Komponen Mobil, Pria Asal Batui Ditangkap Polisi

554
×

Preteli Komponen Mobil, Pria Asal Batui Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
RI (40) ditangkap jajaran Polsek Batui Polres Banggai, lantaran mencuri komponen mobil yang ia preteli.  

Luwuk Times, Banggai — Seorang pria warga Desa Ondo-ondolu 1 Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, berinisial RI (40) ditangkap oleh jajaran Polsek Batui Polres Banggai, pada Rabu (29/11/2023) pukul 01.00 Wita.

Itu karena pelaku membawa komponen mobil yang ia dipreteli. Aksi tersebut dilakukannya pada Minggu (19/11/2023) pukul 03.00 Wita, dini hari.

Menurut Kapolsek Batui AKP Sudirman, RI melancarkan aksinya di kawasan Dalupo, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, yang merupakan rumah korban bernama Samsul.

Baca:  Terlibat Tawuran, Tiga Remaja di Luwuk Diamankan Polisi

“Terjadi tindak pidana pencurian di dalam mobil yang dilakukan pelaku dengan mengambil satu set powder music, pompa blower mesin, setir mobil, dan sandaran kursi,” beber Kapolsek Batui.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa 2 buah ban dan satu felk truck milik Eko, serta 1 buah chainsaw milik Eli

Baca:  Satu Lagi Penikmat Sabu di Luwuk Ditangkap Polisi

Kapolsek berujar, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukannya karena dalam kondisi sepi. Sehingga terdorong untuk nekat mempreteli komponen kendaraan.

Sebagian barang-barang hasil curiannya telah ia jual ke beberapa warga.

“Selanjutnya RI dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batui,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, RI terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 jo 65 KUHP. *