IKLAN

Kriminal

Satu Lagi Penikmat Sabu di Luwuk Ditangkap Polisi

195
×

Satu Lagi Penikmat Sabu di Luwuk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Penikmat sabu berinisial SS warga Kota Luwuk ditangkap Personel Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times – Satu lagi penikmati sabu di Kota Luwuk Kabupaten Banggai ditangkap polisi.

Rilis yang diterima Luwuk Times, Jumat (21/10/2022), pria asal Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, dibekuk aparat Satnarkoba Polres Banggai.

Itu lantaran tertangkap tangan sedang mengambil narkoba jenis sabu-sabu Jalan Pulau Masalembo, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Tersangka berinisial SS alias F (43) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk ini tertangkap dengan barang bukti dua sachet berisi kristal bening. Barang itu diduga narkoba jenis-sabu-sabu berat 1,10 gram.

Baca:  Waspada Penipuan via Messenger dan WhatsApp Catut Nama Wakapolres Banggai

Penangkapan polisi terhadap tersangka berawal dari tim yang pimpinan KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph melakukan penyelidikan.

Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada TKP sering terjadi penyalagunaan narkoba.

“Atas informasi itu, KBO bersama tim langsung begerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, Jumat (21/10/2022) pagi.

Pinggir Jalan

Ketika sedang melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya.

Baca:  Dituding Penyebab Sungai Soho Luwuk Kering, Ini Jawaban PDAM Banggai

“Tersangka ini kemudian turun dan mengambil sesuatu pada pinggir pagar rumah warga,” tuturnya.

Melihat hal itu, petugas kemudian menghentikan sepeda motor dan bertanya kepada tersangka tentang barang tersebut.

“Tersangka memperlihatkan pembungkus susu sachet warna putih yang ternyata berisi dua sachet sabu-sabu,” ungkapnya.

Dengan adanya barang bukti tersebut, kata Haryadi, tersangka kami gelandang ke Mapolres Banggai guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.*

(Humas Polres Banggai)

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!