Skrol untuk membaca pos

Terdakwa Kasus Korupsi ABPDesa Matabas Bunta Alpian Bode Mengaku Salah

Sofyan
Terdakwa Alpian Bode
A-AA+A++

BANGGAI, Luwuktimes.id — Sidang kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai tahun anggara 2020 dan 2021 dengan terdakwa Alpian Bode, masih berlanjut.

Bertempat di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Selasa (30/04/2024), dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Penasihat Hukum.

Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sarman Tandisau yang diterima Luwuk Times, isi nota pembelaan atau pledoi penasihat Hukum dengan terdakwa Alpian Bode, yang terdiri dari empat point terkesan pasrah.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan Anak Ditangkap Tim URC Polresta Banggai

Adapun keempat point itu sebagai berikut:

Pertama, terdakwa mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kedua, terdakwa selama proses persidangan berterus terang atas perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Keadilan yang Tertunda Adalah Penderitaan

Ketiga terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga, yaitu seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

Dan keempat terdakwa belum pernah dihukum. *

Baca: Korupsi APBDesa Mantan Kades Matabas Bunta Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta