Helena Padeatu menjelaskan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan mengenai SK kepengurusan UUPJ Tangkiang yang baru oleh Koperasi TKBM Teluk Lalong.
Dan surat pemberitahuan itu ditegaskan tidak serta merta langsung disahkan dinas koperasi, melainkan akan kembali dikaji apakah memenuhi syarat sesuai regulasi.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Banggai kemudian membuat surat pernyataan tertulis mengenai keterangannya tersebut.
Adu Domba
Mendapat kejelasan status dari Kepala Dinas Koperasi, maasa aksi bergeser mengepung kantor KUPP Luwuk, dengan pengawalan ketat pihak keamanan TNI Polri.
Depan gerbang Pelabuhan Luwuk, massa aksi menuntut agar Nukman Larau dicopot dari KUPP Luwuk.
Bahkan pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong segera ditangkap karena mengadu domba buruh di Tangkiang.
Perwakilan massa aksi kemudian diterima KUPP Luwuk yang juga dihadiri Nukman Larau.
Mendapat desakan buruh atas pernyataannya saat rapat Forkopimda, Nukman Larau sempat membantah pernyataannya. Ia beralasan jika hal itu berdasarkan koordinasi Dinas Koperasi yang sahkan kepengurusan baru UUPJ Tangkiang.
Rekaman pernyataan Nukman Larau dalam rapat Forkopimda Banggai juga sempat diputar dalam pertemuan itu.
Nukman Larau juga mengakui jika pernyataan itu dikeluarkannya atas desakan koperasi TKBM Teluk Lalong.
Namun dengan telah adanya keterangan tertulis Dinas Koperasi yang tidak mengesahkan kepengurusan UUPJ Tangkiang yang baru, oleh KUPP Luwuk melalui Nukman Larau akhirnya menarik pernyataannya.
Dengan tidak mengesahkan kepengurusan UUPJ Tangkiang yang baru, untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang.
Pembatalan pernyataan KUPP Luwuk oleh plh kepalanya, Nukman Larau, juga dituangkan dalam surat tertulis.
Ratusan buruh Tangkiang bersama mahasiswa yang dipimpin presma Untika Luwuk, dan masyarakat Tangkiang, akhirnya membubarkan diri secara teratur pada pukul 14.00 Wita. *
(jay)
Ikuti terus berita kami di Google News
Discussion about this post