Lanjut Masnawati, dari 16 SK yang dimasukkan Ikbal, 15 SK data base dan 1 SK kelompok tani. Hasil pembobotannya, Ikbal mengantongi nilai 20,25.
Sementara Raplin dari hasil pembobotan hanya mengantongi nilai 20,00. Oleh panitia pilkades, yang bersangkutan gugur. Tapi kemudian, bakal calon kades yang gugur itu mengajukan protes. Dengan alasan SK yang menjadi syarat pembobotan Ikbal tidak sah.
Makanya kata Masnawati, pada RDP pertama itu, Komisi 1 merekomendasikan SK itu ditinjau kembali.
Rekomendasi DPRD itu sudah mendapat respon Bupati, dengan menurunkan tim kabupaten pada tanggal 2 Nopember 2021. Dan tanggal 3 Nopember sudah ada keputusannya, yakni dari hasil evaluasi SK tahun 2005, 2006 dan 2007 berdasarkan pernyataan dari Kepala Sekolah yang menandatangani SK itu ditarik.
“Karena SK itu dibuat menurut kepala sekolah hanya untuk pemenuhan persayaratan data base. Sehingga tidak layak untuk menjadi persyaratan pembobotan,” kata Masnawati.
Baca juga: Asrama Mahasiswa Banggai di Manado jadi Perhatian DPRD
Selanjutnya, Ikbal membuat surat pernyataan sekaligus menarik 6 SK mulai tahun 2005-2010. Dengan begitu SK tersebut tidak lagi menjadi syarat untuk pembobotan.
Pernyataan Ikbal ini kemudian ditindak lanjuti oleh panitia pilkades tingkat desa. Tapi anehnya sambung Masnawati, RDP pertama, panitia pilkades menyebut 16 SK. Tapi malah bertambah menjadi 17 SK.
Penambahan jumlah SK inilah yang Komisi 1 ingin pertanyakan kepada panitia pilkades. Tapi pada RDP lanjutan, tidak satupun wakil dari panitia pilkades. Anehnya, alasan semua sakit.
KESIMPULAN RDP
Pada RDP yang turut hadir Kabag Hukum Setdakab Banggai ini, Komisi 1 tidak lagi mengeluarkan rekomendasi. Akan tetapi adalah kesimpulan rapat. Ada beberapa point kesimpulan rapat siang itu.
Pertama, DPRD hanya mengakui syarat pembobotan 16 SK dan bukan 17 SK. Kedua, mekanisme tahapan pilkades Longkoga ditunda, sambil menunggu putusan tetap PTUN.
Sedang kesimpulan ketiga, ketika ada calon yang melakukan pelanggaran hukum, maka segera diskualifikasi. *
Discussion about this post