ADVERTISEMENT
Kriminal

Residivis di Banggai Masuk Bui, Polisi Sita 4 Ribu THD

456
×

Residivis di Banggai Masuk Bui, Polisi Sita 4 Ribu THD

Sebarkan artikel ini
AL alias A (39) kembali dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Banggai, Sabtu (11/3/2023). Ia merupakan residivis yang baru setahun keluar penjara.

Luwuk Times — AL alias A (39) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kembali dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Banggai, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.

Penangkapan terhadap tersangka yang juga residivis ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo.

Ia dibekuk di depan salah satu Warung Makan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba kepada awak media, sekitar pukul 21.22 Wita.

Baca:  Reses di Luwuk Timur, Sinyal Kuat Arif Tjatjo Pindah Dapil

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menangamankan barang bukti Pil Koplo sebanyak 1000 butir.

“Barang bukti ini kami temukan dalam bagasi sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 125 warna merah milik pelaku,” terangnya.