LUWUK— Komisi 2 DPRD Banggai rupanya salah kamar. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang punya kewenangan mengundang bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah untuk agenda hearing adalah Komisi 3 DPRD Banggai.
Dasar kewenangan itu, sebagaimana tertuang dalam tata tertib (tatib) DPRD Banggai.
Anggota Komisi 3 DPRD Banggai, H. Syafruddin Husain kepada Luwuk Times, Kamis (07/07/2022) mengatakan, bicara soal tupoksi atau tugas pokok dan fungsi komisi yang ada pada DPRD Banggai, yang berhak mengundang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah Komisi 3 DPRD Banggai.
“Sebenarnya kalau bicara ULP (unit layanan pengadaan) dan bidang pengadaan lainnya yang ada pada Pemda itu tupoksi kami sesuai tatib DPRD,” kata Syafruddin Husain.
Dan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tupoksinya, Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai ini berencana mengundang sejumlah instansi, termasuk ULP.
“Rencananya kami akan panggil ULP dan organisasi profesi lainnya. Seperti Kadin, Gapensi untuk meluruskan masalah tentang ULP atas kekisruhan pendapat selama ini,” kata Haji Udin-sapaannya. *
Daftar leading sektor Komisi 3 DPRD Banggai Bidang Keuangan dan Aset
1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap
2). Badan Pendapatan Daerah
3). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
4). Inspektorat
5). Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah
6). Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
7). Bagian Umum Sekretariat Daerah
8). BUMD
9). BUMN
Discussion about this post