DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Polemik HGU di Banggai Sampai di Meja Kanwil Pertanahan Sulteng

182
×

Polemik HGU di Banggai Sampai di Meja Kanwil Pertanahan Sulteng

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
HGU Banggai
Masalah HGU sawit menjadi topik konsultasi Komisi 1 DPRD Banggai dengan Kanwil Pertanahan Sulteng, Kamis (07/07/2022). (Foto: staf Komisi 1 DPRD Banggai untuk Luwuk Times)

PALU— Komisi 1 DPRD Banggai berkonsultasi sekaligus berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (07/07/2022).

Satu hal yang menjadi topik konsultasi dan koordinasi komisi ini, yakni menyangkut hak guna usaha (HGU) pada lahan sawit di Kabupaten Banggai.

“Hari ini kami melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kanwil Pertanahan Provinsi Sulteng. Kami langsung diterima oleh Kakanwil Pertanahan dan timnya. Hadir juga Kepala BPN Kabupaten Banggai,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Kamis (07/07/2022).

Tentang apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini memberi penjelasan.

Baca:  Sampah Menumpuk di DPRD Banggai, Begini Tanggapan Suprapto

“Adapun hal-hal yang kami komunikasikan adalah berkaitan dengan HGU sawit di Kabupaten Banggai,” katanya.

Berdasarkan undang undang cipta kerja yang turunannya adalah peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang pendaftaran tanah dan hak guna usaha, maka kata Wanto-sapaannya pihaknya mendapatkan penjelasan yang cukup detail. Termasuk beberapa HGU yang sudah habis masa berlakunyà.

Berdasarkan pendapat Kanwil Pertanahan Sulteng kata Irwanto, tanah-tanah HGU yang sudah selesai izinnya dapat diperpanjang. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Antaranya, permohonan izin HGU pertama kali.

Baca:  Tidak ada Instruksi Bupati Masyarakat Wajib Vaksin

Tentang lahan HGU yang tidak termanfaatkan oleh korporasi, Pertanahan Propinsi sementara melakukan monev (monitoring dan evaluasi).

Apabila terdapat lahan tersebut Pertanahan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Irwanto mengaku bahwa ada perusahaan di Banggai yang HGU nya sudah habis masa berlaku.

Hal ini tentunya saja akan menjadi perhatian, sehingga eksekutif dan legislatif perlu ada langkah kongkrit. Dan itu demi untuk masyarakat Kabupaten Banggai.

Dan pada lain sisi jika ada tanah yang diserobot oleh corporasi, maka ini akan menjadi perhatian kami. Namun harus betul betul dalam pencermatan. *

error: Content is protected !!