IKLAN

DPRD Banggai

Target Bapemperda DPRD Banggai Sebelum November 12 Ranperda Diparipurnakan

552
×

Target Bapemperda DPRD Banggai Sebelum November 12 Ranperda Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Banggai dan Delapan Ranperda Usulan Pemkab Banggai

Ketua Bamperda DPRD Banggai Zaenuri

Luwuk Times.ID — Dipenghujung periodeisasi DPRD Banggai, masih ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum rampung.

Sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang punya tupoksi itu, menargetkan sebelum November 12 Ranperda tersebut diparipurnakan.

Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Zaenuri Jumat (19/04/2024) membenarkan tentang pekerjaan rumah tersebut.

“Yang masuk Propemperda tahun 2024 ada 12 Ranperda. Dengan rincian empat Ranperda inisiatif DPRD dan delapan Ranperda usulan eksekutif,” kata Zaenuri.

Sebagai caleg petahana yang tidak terpilih kembali pada Pemilu 2024, Zaenuri mengaku tidak akan melepas tanggung jawab sebagai Ketua Bapemperda.

“Meski tak mendapatkan amanah lagi, tapi secara kelembagaan dan sisa waktu yang ada, saya berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan. Utamanya Ranperda yang sudah masuk di Propemperda,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Bahkan ia menargetkan belasan Ranperda itu sebelum bulan November 2024 sudah harus diparipurnakan untuk menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Baca:  Fraksi Golkar Banggai Sorot Miliaran Rupiah Nganggur di APBD 2021

“Insya Allah sebelum November 12 Ranperda di paripurnakan,” kata wakil rakyat asal dapil 2 Banggai ini.

“Dan itu diluar dari PR yang lalu. Karena yang menjadi usulan Pemda itu sudah tidak sinkron dengan kondisi yang ada sekarang,” tambah Zaenuri.

Adapun ke 12 Ranperda itu yakni:

Ranperda Insiatif DPRD Banggai

1) Pengendalian Pencemaran Udara

2) Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalulintas

3) Penyelenggaraan Perkebunan

4) Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budidaya

Ranperda Insiatif Pemkab Banggai

1) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

2) Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi

3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4) Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai nomor 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032

Baca:  DPRD Sorot Parkir Liar di Luwuk, Dishub Banggai Bilang akan Benturan dengan Pihak Lain

5) Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas

6) Penyandang Disabilitas

7) Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai nomor 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

8) Penanggulanan Bencana Daerah Kabupaten Banggai

Lantas bagaimana dengan pembuatan naskah akademik? Zaenuri kembali memberi penjelasan.

Sampai saat ini belum ada proses penyerahan kepada lembaga berkompoten dalam penyusunan naskah akademik.

Meski begitu Zaenuri tetap optimis langkah itu segera dilaksanakan.

“Insya Allah dalam jangka waktu yang tidak lama penyusunan naskah akademik dilaksanakan. Berapa yang ke Untika dan berapa Ranperda yang ke Unismuh. Tergantung kesepakatn nantinya,” jelas Zaenuri. *

Baca: Dampak Tambang di Bualemo Komisi 2 DPRD Banggai Konsultasi ke SDM Sulteng Palu

error: Content is protected !!