Luwuk Times — Polsek Kintom melalui Bhabinkamtibmas Aipda Risdianto Silo turun mediasi, terkait persoalan yang terjadi di tengah warga. Pemicunya, karena salah menebang pohon kelapa.
Mediasi itu berlangsung di Kantor Lurah Nambo Padang, Jumat (17/2/2023).
Hadir dalam mediasi tersebut, selain kedua belah pihak yakni Hajaria Bania (53) warga Desa Padungnyo Nambo dengan Rudi Kobstan (53) warga Kelurahan Lontio, Nambo. Hadir juga Lurah Nambo Padang Abdul Hamid DJ. Ineng, S.Sos.
Dalam mediasi ini berakhir dengan kedua belah pihak saling meminta maaf dan berdamai. Keduanya berjanji membangun komunikasi harmonis kemudian dituangkan dalam surat perjanjian.
“Bapak Rudi Kobstan berjanji akan mengganti rugi sebesar Rp 700 Ribu. Itu karena telah menebang empat buah pohon kelapa milik Ibu Hajaria Bania,” ujar Aipda Risdianto Silo.
“Kita berharap tidak ada lagi kasus serupa yang menimbulkan kesalahpahaman. Keduanya lebih mengutamakan komunikasi kearifan lokal dan salin silahturahmi kedepannya demi mendukung situasi kondusif di Kecamatan Nambo,” tutup Bhabinkamtibmas Polsek Kintom ini. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post