LUWUK – Bupati Banggai Ir H. Amirudin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, M.Si. membuka secara resmi kegiatan Publikasi Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai pada Rabu (06/04) bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Kegiatan sosialisasi/publikasi Perbup tentang TPP bagi para ASN tersebut dihadiri oleh para Assisten di lingkup Setda Banggai, para Kabag di lingkup Setda banggai, para Pimpinan OPD dan jajarannya, para Kabag di lingkup Sekretarian Daerah Kabupaten Banggai, para Camat se-Kabupaten Banggai dan undangan lainnya.
Diawal penyampaiannya, Sekda Ir. Abdullah menyampaikan bahwa hampir rata-rata Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, proses pelaksanaan TPP tidak seperti apa yang diharapkan.
Menurut Sekda, ada aturan-aturan baru yang harus disesuaikan. Contohnya, pembayaran TPP yang lalu, pembayaran TPP itu belum menjadi syarat mutlak ada rekomendari Menteri Keuangan.
Tapi sekarang kata Sekda, harus ada rekomendasi dari Menteri Keuangan. Dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, diproses di Biro Keuangan Kemendagri, dan kemudian dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi.
Proses yang harus dilewati cukup panjang, seperti Tim harus melakukan konsultasi ke provinsi, baik di Biro Keuangan maupun di Biro Ortal.
Dari hasil konsultasi Tim ke provinsi dan pusat, didapatkan informasi bahwa pembayaran TPP sekarang tidak lagi seperti dulu. KPK itu sudah masuk ke sistem perencanaan dan sistem pelaksanaan. “Mohon teman-teman perhatikan ini, jangan nikmat membawa sengsara,” pesan Sekda Ir. Abdullah diakhir sambutan pengantar Sosialisasi Publikasi Peraturan Bupati Banggai tentang Tambahan Penghasilan (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
(𝘉𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘗𝘳𝘰𝘬𝘰𝘱𝘪𝘮 𝘚𝘦𝘵𝘥𝘢 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘉𝘢𝘯𝘨𝘨𝘢𝘪)
Discussion about this post