IKLAN

Kriminal

Selama 2023, Kejari Banggai Eksekusi Tiga Kasus Korupsi

574
×

Selama 2023, Kejari Banggai Eksekusi Tiga Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono (tengah) didampingi pejabat Kejari Banggai saat memaparkan capaian kinerja lembaga Adiyaksa tahun 2023. (Foto: Kejari Banggai untuk Luwuk Times)

LUWUKTIMES.ID— Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengeksekusi tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pengungkapan tiga kasus tipikor itu sebagaimana rilis yang diterbitkan Kejari Banggai, Jumat (29/12/2023) sore ini.

Berdasarkan keterangan tertulis yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau itu merincikan ketiga kasus korupsi tersebut.

Pertama, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan jabatan yang dilakukan oknum Pemerintah Desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) anas nama terdakwa, Tarif Tamagola.

Baca:  Cabor Angkat Berat Sulteng Siapkan Tiga Atlet Pra PON

Kedua, dugaan perkara Tipikor Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan 2022, atas nama terdakwa Soehartono Alias Hery.

Ketiga, dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Dean Granovic.

Pada tindak pidana khusus (tipidsus), Kejari Banggai telah melakukan dua penyidikan.

Baca:  Catatan Apik Kapolres Banggai Yoga Priyahutama, Zero Konflik SARA Hingga Sukses Amankan 4 Agenda Besar di Banggai

Yakni, dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, tahun anggaran 2020/2021.

Penyidikan kedua terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai tahun 2017-2021.

Kejari Banggai juga telah melakukan penuntutan terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDesa Lobu, tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa Lusiana Udopo. *

error: Content is protected !!