Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times— Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Banggai mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai tentang PPKM.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Immawati Miftahul Jannah dan Sekretarisnya Immawan Andriski Ali pada Rabu, (28/07) hari ini menegaskan tujuh poin sebagai bentuk tuntutan pada Pemda Banggai untuk ditindaklanjuti.
Secara lengkap, berikut pernyataan sikap organisasi yang setara tingkatannya dengan BEM Perguruan Tinggi di lingkup Muhammadiyah tersebut.
Meningkatnya angka kematian dan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang awalnya bernama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Kebijakan-kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kompleks yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Namun, pada praktiknya di beberapa daerah khususnya di Kabupaten Banggai terjadi penolakan dari beberapa pihak terutama dari pemilik UMKM juga masyarakat pada umumnya karena tidak tersalurkannya bantuan kepada masyarakat terdampak hingga penertiban yang dilakukan oleh oknum aparat Satpol PP yang dinilai menunjukkan arogansi.
Sehubungan dengan permasalahan yang telah disebutkan, maka Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Banggai mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1). PC IMM Banggai senada dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan DPP IMM mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membatasi risiko penularan SARS-CoV-2 di masyarakat Kabupaten Banggai agar tidak terjadi lonjakan kasus yang menyebabkan layanan kesehatan menjadi over capacity.
2). PC IMM Banggai mendesak pemerintah Kabupaten Banggai untuk mengevaluasi pelaksanaan 3T yaitu (Testing) Pemeriksaan dini, (Tracing) Pelacakan, dan (Treatment) Perawatan terhadap masyarakat Kabupaten Banggai agar angka penyebaran dan kematian yang disebabkan oleh COVID-19 menurun.
3). PC IMM Banggai mendorong kepada seluruh kader IMM Kabupaten Banggai secara khusus, dan masyarakat pada umumnya untuk senantiasa menjaga dan mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Banggai Jebol, Hari Ini 228 Kasus Baru, Pasien Covid-19 Tembus 3.055
Bersama-sama menjaga ketertiban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan melaksanakan 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).
4). PC IMM Banggai menyayangkan inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan istilah dalam penanganan COVID-19. Hal ini mengakibatkan terjadinya kebingungan di masyarakat dalam memahami kebijakan terkait COVID-19. Dampak dari inkonsistensi istilah ini adalah kekacauan penanganan dan solusi yang tidak kunjung ditemukan.
5). PC IMM Banggai mendesak pemerintah Kabupaten Banggai agar lebih selektif dalam menentukan penerima bantuan sosial COVID-19. Mereka yang perlu dijadikan prioritas penerima adalah kelompok masyarakat yang terdampak, dalam kondisi mereka bekerja untuk mencari makan, bukan hanya sekedar mencari uang.
Dalam hal ini, pemerintah harus lebih jeli melihat kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Untuk itu, perlu adanya pemetaan ulang terhadap klaster penerima manfaat bantuan yang dimaksud agar lebih selektif dan sesuai dengan kriteria penerimanya.
6). PC IMM Banggai mendesak pemerintah Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan segera mendata masyarakat kelas bawah yang belum termasuk dalam program bantuan sosial COVID-19 tetapi secara prinsip mereka memerlukan bantuan tersebut.
Hal seperti ini yang terjadi kepada para pendatang di daerah Kabupaten Banggai, penduduk yang tidak memiliki KTP dan penduduk yang tidak memiliki domisili tetap, sehingga dari ketiga kriteria ini tidak mendapatkan akses untuk menerima bantuan sosial COVID-19.
7). PC IMM Banggai mengecam perlakuan oknum aparat (SATPOL PP) yang menunjukkan arogansi dan melakukan kekerasan secara verbal maupun fisik saat melaksanakan tugas pengamanan atau penertiban kepada pengusaha UMKM ataupun masyarakat secara umum.
Mengingat hal ini sudah pernah terjadi kepada salah satu masyarakat Kabupaten Banggai yang diminta untuk meninggalkan salah satu warung di Kota Luwuk secara tidak baik dan dinilai menunjukkan arogansi.
Padahal jika melihat tugas dari SATPOL PP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 adalah Menegakkan Perda & Perkada; Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman; Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat. *
Discussion about this post