LUWUK— Tim Resmob Polres Banggai membekuk pelaku spesial jambret ponsel milik seorang pelajar di Kota Luwuk, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.
Tersangka berinisial AD alias O usia (25) warga Kelurahan Kilongan Permai, kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat itu korban sedang bermain ponsel di luar pagar RSUD Luwuk. Tiba tiba datang dua orang pria menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas ponsel miliknya.
“Saat peristiwa terjadi korban berusaha mengejar dan berteriak minta tolong, namun tersangka langsung kabur,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Usai kejadian itu korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan pengaduan : STPLP/242/V/2022/SPKT/POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG,tertanggal 7 Mei 2022.
Setelah menerima laporan itu Tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil didapatkan informasi bahwa ponsel milik korban dengan merk Xiaomi Poco M3 warna hitam berada di tangan seorang warga.
“Dari pengakuan warga ini HP tersebut dibeli seharga Rp 650 Ribu dari tersangka AD,” bebernya”.
Berdasarkan keterangan warga tersebut petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Dihadapan petugas tersangka pelaku spesial jambret ponsel ini mengakui bahwa dirinya beraksi bersama seorang rekannya berinisial AB.
“Tersangka AD bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Untuk rekannya lagi sedang dalam pengajaran,” tutup Iptu Adi Herlambang.*
(hae)
Discussion about this post