Luwuk Times, Luwuk — Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Banggai menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2023.
Nota kesepakatan tersebut diteken dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, Jumat (15/9/2023), di Gedung DPRD Banggai, Luwuk.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali menyampaikan sambutan tertulis Bupati Banggai yang berhalangan hadir.
Sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022, persetujuan bersama atas Rancangan Perda Perubahan APBD harus ditetapkan paling lambat akhir September 2023.
“Oleh karena itu, melalui forum yang terhormat ini, saya ingin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan kerja samanya dalam rangka percepatan pembahasan, sehingga dokumen Perubahan KUA PPAS ini dapat kita sepakati bersama,” ujar Sekda Abdullah.
Pemerintah daerah melalui tim anggaran (TAPD) lanjut Sekda Banggai akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023 yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, tahapan selanjutnya Pemda akan menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang, sejumlah pimpinan perangkat daerah, anggota Dewan, dan pejabat Forkopimda. *
Discussion about this post