Banggai, Luwuk Times— Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (17/4/2025) pukul 22.00 Wita.
Kasus penganiayaan dan curas yang dialami korban ini terjadi pada lokasi wisata KM 5, Luwuk Selatan, Selasa (8/4/2025) pukul 19.30 Wita.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang duduk beristirahat pada area KM 5 Luwuk sambil mengoperasikan Hanphone nya.
Tiba-tiba kata kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, korban kedatangan 2 pemuda yang tidak ia kenal dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu pada bagian kepala.
Korban luka robek pada pelipis kanan. Pelaku membawa barang korban berupa HP Readme 14C warna ungu muda.
“Korban pun melaporkan kasus ini pada SPKT Polres Banggai. Dan langsung kami tindak lanjuti,” terang AKP Tio.
Tim Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak. Bahkan Kapolres kepada Kasat Reskrim meminta agar kasus itu segera terungkap dan pelakunya bisa tertangkap.
“Dari hasil penyelidikan, kami ringkus terduga pelaku yakni MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15). Keduanya tinggal di Kelurahan Hanga-hanga Permai,” terangnya.
Lanjut Kasat, dari hasil interogasi, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya dan menjual Hp tersebut Rp. 600 ribu pasa counter HP milik ZL beralamat Kelurahan Karaton.
“Pengakuan pelaku hal ini mereka lakukan karena terdesak hutang sebesar Rp 600 ribu,” bebernya.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini mereka kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Tio. *
Discussion about this post