LUWUKTIMES.ID — Tersangka bersama barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020-2021 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (16/02/2024).
“Jumat 16 Februari 2024, Penuntut Umum Kejari Banggai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Alpian Bode, dari penyidik Polres Banggai. Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Tandisau, S.H.
Dalam pres releace yang diterima Luwuk Times, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai menjelaskan kasus yang melilit Alpian Bode.
Tersangka merupakan Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016.
Ia mempunyai tupoksi antara lain mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Tahun 2020 ditetapkan lah APBDesa Matabas sebesar Rp1.126.319.200 dan tahun 2021 sebesar Rp1.111.210.400.
Termasuk beberapa kegiatan lainnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan itu antara lain, bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap atau tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud.
Dari kegiatan tersebut sambung Sarman Tandisau, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan. Namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh tersangka Alpian Bodedan.
Bahkan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atau daerah.
Hal itu sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp592.074.829.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan. Dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung 16 Februari 2024 sampai dengan 06 Maret 2024. *
Discussion about this post