Advertising

Example floating
Example floating

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ABPDesa Matabas Bunta Diserahkan ke Kejari Banggai

Sofyan
Tersangka Alpian Bode (tengah) bersama barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020-2021 resmi diserahkan ke Kejari Banggai, Jumat (16/02/2024).
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUKTIMES.ID — Tersangka bersama barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020-2021 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (16/02/2024).

“Jumat 16 Februari 2024, Penuntut Umum Kejari Banggai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Alpian Bode, dari penyidik Polres Banggai. Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Tandisau, S.H.

Dalam pres releace yang diterima Luwuk Times, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai menjelaskan kasus yang melilit Alpian Bode.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

Tersangka merupakan Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016.

Ia mempunyai tupoksi antara lain mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Tahun 2020 ditetapkan lah APBDesa Matabas sebesar Rp1.126.319.200 dan tahun 2021 sebesar Rp1.111.210.400.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Termasuk beberapa kegiatan lainnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan itu antara lain, bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap atau tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud.

Dari kegiatan tersebut sambung Sarman Tandisau, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan. Namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh tersangka Alpian Bodedan.

Baca Juga:  Keponakan Curi Motor Tante Sendiri di Moilong, Polsek Toili Bekuk Pelaku

Bahkan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atau daerah.

Hal itu sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp592.074.829.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan. Dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung 16 Februari 2024 sampai dengan 06 Maret 2024. *

-->