LUWUK TIMES, Banggai – Polemik rencana konstatering (pencocokan objek sengketa) atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351/Pdt/1997 pada lahan Tanjung Sari Kecamatan Luwuk kembali memantik benturan prinsip yang sengit.
Kali ini, tirai pembatas antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif menegang. Di satu sisi, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk berdiri kokoh bahwa putusan hukum yang sudah inkrah adalah harga mati yang tak boleh diintervensi.
Sementara Pemerintah Provinsi Sulteng mengetuk palu peringatan bahwa ada risiko ledakan sosial yang harus dihitung matang-matang.
Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., melempar kritik halus namun menohok.
Sebagaimana dilansir Poros Banggai, kata Suhendra, pemerintah sebagai representasi eksekutif seharusnya berdiri di baris terdepan dalam menyuntikkan kesadaran hukum ke masyarakat.
Bukan justru membuka celah yang bisa diposisikan sebagai angin segar bagi para penolak putusan pengadilan.
“Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Setiap lembaga punya batas pagar yang wajib dihormati. Eksekusi tahapan hukum, termasuk konstatering, adalah wilayah sakral yudikatif yang harus steril dari campur tangan politik atau eksekutif,” tegas Suhendra.
Ia mengingatkan, jika masih ada pihak yang merasa punya hak atau mengantongi bukti baru (novum), jalurnya adalah meja hijau melalui mekanisme hukum resmi.
“Bukan dengan mobilisasi massa, apalagi menyandera proses hukum,” imbuhnya.
Menguji Asas Equality Before the Law
Bagi Suhendra, polemik ini bukan sekadar soal sengketa lahan, melainkan ujian bagi wibawa peradilan dan asas persamaan di mata hukum (equality before the law).
Pihak Salim Al Bakar, sebagai pemenang sah perkara berumur hampir tiga dekade ini, memiliki hak konstitusional yang setara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian dari negara.
“Sikap pejabat publik terhadap putusan pengadilan adalah cermin bagi rakyat. Jika elite memperlihatkan gestur yang melemahkan hukum, jangan salahkan masyarakat jika nantinya kepercayaan terhadap supremasi hukum rontok,” potongnya tajam.
Di Balik Ponsel Gubernur, Mitigasi vs Stabilitas
Merespons tensi yang menghangat, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid angkat bicara.
Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (13/7/2026), Anwar menegaskan bahwa Pemprov Sulteng sama sekali tidak berniat mengangkangi putusan pengadilan.
Namun, ia mengingatkan ada beban moral dan keamanan yang dipikul pundak eksekutif, menjaga stabilitas wilayah agar tidak berdarah.
Anwar menyarankan agar PN Luwuk tidak terburu-buru dan duduk bersama terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemprov Sulteng, serta elemen terkait sebelum menurunkan tim konstatering ke lapangan.
Langkah ini dinilainya sebagai mitigasi darurat agar trauma dan dinamika sosial pahit dalam sejarah panjang kasus ini tidak kembali pecah.
Jalan Buntu Pendekatan Persuasif
Tawaran dialog dari Gubernur sebenarnya bukan barang baru bagi pengadilan.
Suhendra membeberkan bahwa PN Luwuk sudah berulang kali mengetuk pintu persuasif.
Ruang aduan khusus bagi warga Tanjung Sari telah dibuka lebar, dan sosialisasi langsung di lapangan pun sudah digelar demi meluruskan misinformasi.
Sayangnya, jalur damai itu menemui tembok tebal.
“Semua upaya itu belum membuahkan titik temu karena masyarakat tetap berkukuh pada pendiriannya,” aku Suhendra.
Ia pun meluruskan salah kaprah yang beredar di masyarakat bahwa konstatering bukanlah eksekusi pengosongan lahan secara paksa.
Ini murni tahapan teknis mencocokkan objek sengketa, sebuah kewajiban yang harus dijalankan pengadilan begitu pihak pemenang perkara mengetuk pintu permohonan.
“Perkaranya sudah putus dan selesai. Permohonan konstatering ini diajukan oleh pemenang perkara. Jadi, silakan pemerintah atau pihak terkait langsung berkoordinasi dengan pihak pemenang,” cetus Suhendra.
Meski PN Luwuk tetap membuka pintu komunikasi, Suhendra menggarisbawahi bahwa ruang dialog tersebut tidak akan mengubah koordinat komitmen pengadilan untuk mengeksekusi perintah hukum.
Ujian Konsistensi di Kabupaten Banggai
Sikap kontras kedua tokoh ini sejatinya memotret dilema klasik dalam hukum tata negara, yakni tegaknya supremasi hukum di satu sisi, dan terjaganya kondusivitas sosial di sisi lain.
Kini, eksekusi Putusan MA Nomor 2351/Pdt/1997 bukan lagi sekadar perkara perdata biasa. Melainkan ujian kedewasaan bagi seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Banggai dalam menjaga keseimbangan antara keadilan hukum dan kedamaian sosial. *
