IKLAN

Kriminal

Tersangka Kasus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Bertambah

1004
×

Tersangka Kasus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Bertambah

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Yus selaku Direktur PT Basis Utama Prima sebagai tersangka baru. (Foto: Istimewa)

LUWUK TIMES — Tersangka kasus infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, bertambah.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Yus selaku Direktur PT Basis Utama Prima sebagai tersangka baru.

Rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedan yang diterima Luwuk Times menjelaskan, Kamis (15/06/2023), tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca:  Sempat Melarikan Diri, Dua Pemuda Luwuk Selatan Ini Terlibat Sabu

Adapun tersangka tersebut yaitu Yus. Dia merupakan Direktur PT Basis Utama Prima.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Ketut Sumedan menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

“Terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023. Dan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” kata Ketut Sumedan.

Baca:  Modus Pengobatan Spiritual, Polisi Tangkap Pria Cabul di Pagimana Banggai, Korbannya Gadis 15 Tahun

Ia menambahkan, peranan tersangka Yus dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, JGP, dan IH.

“Atas pekerjaan tersebut, Yus menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1). *

error: Content is protected !!