ADVERTISEMENT
Kriminal

Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng SP3 Perkara PT. ANI

1450
×

Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng SP3 Perkara PT. ANI

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Segel
Penyegelan aset PT. ANI oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

LUWUK TIMES – Penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada aktivitas pertambangan nikel PT. Aneka Nusantara Indonesia (ANI) akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng, M. Ronal pada Luwuk Times, Selasa (20/06/2023).

Terkait kapan dikeluarkannya SP3, Ronal terlebih dahulu akan menanyakan ke bidang penyidikan.

Baca:  Bandar dan Peluncur Togel Online di Pagimana Ditangkap Polisi

Diketahui, sejak Bulan Juni 2022, Kejati Sulteng melakukan penyidikan perkara ini, dengan menyegel sejumlah aset PT. ANI di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. *

Naser Kantu