IKLAN

Kriminal

Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng SP3 Perkara PT. ANI

1330
×

Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng SP3 Perkara PT. ANI

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Segel
Penyegelan aset PT. ANI oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

LUWUK TIMES – Penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada aktivitas pertambangan nikel PT. Aneka Nusantara Indonesia (ANI) akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng, M. Ronal pada Luwuk Times, Selasa (20/06/2023).

Terkait kapan dikeluarkannya SP3, Ronal terlebih dahulu akan menanyakan ke bidang penyidikan.

Baca:  Undangan Pemda Diabaikan, Bupati Ultimatum Investor Nikel di Masama

Diketahui, sejak Bulan Juni 2022, Kejati Sulteng melakukan penyidikan perkara ini, dengan menyegel sejumlah aset PT. ANI di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. *

Naser Kantu

error: Content is protected !!