Advertising

Example floating
Example floating

Tiga Kades di Toili yang Berpolitik Praktis Terancam jadi “Penganggur”

Sofyan
Hasan Baswan
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times – Tiga kepala desa (kades) Kecamatan Toili Kabupaten Banggai terancam jadi “penganggur”.

Pasalnya ketiga oknum Kades itu bakal diberhentikan dari jabatan lantaran terbukti terlibat politik praktis pada pemungutan suara ulang (PSU) 5 April 2025.

IMG-20260829-WA0006

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg. Masiki kepada pewarta Jumat, (11/4/2025) mengungkapkan, pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam proses.

Ia mengatakan, ketiga Kades yang terancam kehilangan jabatan itu adalah Haji Manipi (Kades Jaya Kencana), Sudarsono (Kades Sentral Sari) dan Ruhyana (Kades Mansahang).

Baca Juga:  Dendam Terbalas Manis! Tumbangkan Parimo, Voli Putra Banggai Segel Emas Popda XXIV Sulteng

Ketiganya terbukti menerima uang dari salah seorang pengurus Partai Gerindra menjelang PSU 5 April 2025.

Ketiganya terduga melanggar netralitas sebagaimana dalam rekomendasi Bawaslu Banggai kepada kepada Bupati Banggai.

Termasuk Kepala Kepolisian Resor Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah pak Bupati disposisi kepada kami agar ditindak lanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Sentuh Masyarakat Bawah, Proyek 'Berani Lancar' Tontouan Dikebut Hingga Tembus 56 Persen

Terhadap mereka yang telah melanggar netralitas, kami DPMD akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang mereka lakukan,” tandasnya.

Padahal kata Hasan, untuk tetap menjaga netralitas para kepala desa tersebut dalam menghadapi Pilkada dan PSU, Bupati Banggai telah menerbitkan himbauan sebanyak dua kali yakni ditanggal 19 September 2024 dan 21 Maret 2025.

Baca Juga:  Tim Voli Putra Banggai Garang di Lapangan, Kans Semifinal Sangat Terbuka Lebar

“Sudah ada himbauan larangan itu. Tapi tetap mereka (tiga Kades) langgar,” tuturnya.

Hasan menekankan, sanksi berupa pemberhentian tersebut merupakan bentuk tindakan tegas.

Termasuk pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa kepada 291 desa untuk jangan sekali-kali terlibat dalam politik praktis.*

-->