Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— DPRD Banggai tidak bisa membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Direksi Perumda Banggai.
Berdasarkan aturan hanya tiga pihak yang bisa mengeliminasi keputusan kepala daerah itu.
Anggota Komisi 3 yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Senin (13/09) mengatakan, desakan mahasiswa serta masyarakat peduli visi misi Bupati-Wakil Bupati agar Komisi 3 membatalkan SK Direksi Perumda, tidak serta merta diamini legislatif.
Selain DPRD bukan lembaga eksekutor juga ketentuan itu diatur dalam regulasi.
Karena keputusan itu masuk pada ranah administrasi pemerintahan, maka undang-undang nomor 30/2014 pasal 66 yang mengaturnya.
Adapun isi dari regulasi itu kata Irwanto, terhadap administrasi pemerintahan yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan, pertama, oleh yang mengeluarkan keputusan. Kedua, oleh pemerintahan yang lebih tinggi, yakni gubernur atau pemerintah pusat. Sedang ketiga oleh peradilan.
Dia mengaku, hearing Komisi 3 yang dipimpin Fuad Muid berjalan alot.
Sebagai peserta rapat dengar pendapat (RDP), ada beberapa saran yang disampaikan Irwanto pada hearing yang berlangsung beberapa jam tersebut.
Tim panitia seleksi (pansel) telah melahirkan rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh SK Bupati tentang pengangkatan Dirut dan Direksi Perumda periode 2021-2026.
Baca juga: Kisruh Direksi Perumda Dinilai Berpotensi Mosi Tidak Percaya
Lantas mengapa tim Pansel mengambil langkah mengenyampingkan regulasi, baik peraturan pemerintah nomor 54/2017, Permendagri nomor 37/2018 dan Perda 1/2022?
Sodoran pertanyaan itu dijawab Irwanto yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini.
BEBAN PEMDA
Mendasari pernyataan Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah pada RPD itu sambung Irwanto, selama ini yang menjadi Dirut atau Direksi PDAM diluar dari Suwarto Mahiwa, selalu mengalami kerugian.
Bahkan menjadi beban Pemda sebagai pemilik saham penuh.
Bahkan diduga terjadi penyalahgunaan keuangan PDAM.
“Buktinya ada hasil pemeriksaan BPK dan audit inspektorat dalam pemeriksaan khusus untuk tujuan tertentu,” kata Irwanto.
Mendasarinya, maka dipandang perlu untuk mencari figur yang cakap. Berangkat dari situlah, maka berlakulah diskresi untuk tujuan tertentu.
Irwanto juga berujar, mencermati PP 54/2017 pasal 7 tentang pendirian BUMD, ada tiga hal penting di dalamnya.
Pertama, memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian. Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi masyarakat. Dan ketiga untuk memperoleh laba atau keuntungan.
Dan satu hal yang urgen saat ini, yakni sebut dia, sampai saat ini PDAM atau Perumda belum memberi aspek kualitas dan kuantitas air bersih bagi masyarakat.
“Maka saya berpendapat, keputusan Bupati wajar dengan melihat kondisi hari ini,” ucap Wanto-sapaan anggota DPRD Banggai dapil II ini.
Kembali pada aturan tadi, yakni pasal 66 uu 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, maka pertegas Irwanto, yang merasa kurang puas dan memiliki legal standing, dapat menempuh jalur peradilan.
Apabila hasil peradilan membatalkan SK bupati, maka disarankan kepada Bupati untuk mengikuti keputusan itu. *
Discussion about this post