BANGGAI— Tim Hukum Khusus pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) berencana melaporkan 7 akun media sosial (medsos).
Laporan pidana yang segera dimasukkan tim hukum paslon nomor urut 1 itu, lantaran akun medsos itu dinilai sudah menyerang privasi kandidat.
Tidak tanggung-tanggung laporan dugaan kejahatan dunia maya tersebut akan dimasukkan langsung ke Divisi Cyber Crime Mabes Polri.
Personel Tim Hukum Khusus paslon AT-FM, Taufiqurrachman Sandagang, Jumat (11/10/2024) mengaku salut terhadap calon Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Sekalipun sangat kencang hujatan yang dialamatkannya, namun yang bersangkutan tetap berjiwa besar.
Bahkan pada kegiatan talk show bertempat di rumah relawan AT-FM, Cabup Banggai Amirudin mengaku tidak menggubris hinaan dan cacian tersebut.
Yang tidak kalah luar biasa lagi, Amirudin malah mendoakan kebaikan kepada pihak yang menghujatnya itu.
“Kami sangat apresiasi sikap kandidat pak Haji Amirudin Tamoreka yang berjiwa besar. Beliau mengatkan belum merespon fitnah dan hoaks yang beredar. Karena sesungguhnya mereka adalah saudara dan mereka adalah rakyat yang beliau pimpin. Sesungguhnya mereka hanya tidak tahu soal substansi persoalan,” kata Taufiqurrachman.
Tentu saja sambung Wakil Ketua DPC PBB Kabupaten Banggai ini, terkait dengan sikap santun Cabup Banggai nomor urut 1 itu, sebagai tim Hukum Khusus AT-FM, masih akan menahan diri.
Akan tetapi sambung pria berkacamata ini, ketika masih ada lagi yang menghujat di medsos, maka tentu saja tidak akan tinggal diam.
Pihaknya sambung Taufiq, sudah mengantongi 7 akun medsos yang diduga kuat menghujat kandidat Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Baik akun instragram, facebook maupun tiktok. Bahkan rencananya, langkah hukum yang akan ditempuh tersebut yakni dengan melaporkan sejumlah akun itu ke Divisi Cyber Crime Mabes Polri.
“Tidak tanggung-tanggung, kami akan membawa langsung laporan itu ke Divisi Cyber Crime Mabes Polri,” ucap Taufik. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post