Banggai, Luwuk Times— Tim hukum paslon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) menilai kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan politik praktis tiga kepala desa (kades) slow response alias lambat.
Kekecewaan tim hukum paslon yang pada Pilkada Banggai meraih perolehan suara terbanyak ini, lantaran ketiga Kades belum juga naik status sebagai tersangka.
Personel tim hukum AT-FM, Ilham Baadi, SH mempertanyakan proses penyelidikan terhadap tiga Kades yang terduga menerima uang ratusan juta rupiah dari pengurus partai Gerindra.
Kasus itu terjadi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) 5 April baik Kecamatan Toili maupun Simpang Raya.
“Padahal bukti-bukti itu sudah sangat jelas keterlibatan para kades untuk mendukung Paslon 03 (Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang),” tekanya.
Ilham menjelaskan, ketiga Kades Kecamatan Toili masing-masing Kepala Desa Jaya Kencana Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang Ruhyana, diduga terbukti menerima uang ratusan juta dari Hamid Cennu (HC), sehari sebelum PSU.
Bagi Ilham, hal ini sudah sangat jelas bukti yang pihaknya sampaikan dalam laporan itu.
Ia pun membandingkan dengan penetapan tersangka terhadap dua Camat.
“Kalau belum cukup bukti, bagaimana dengan penetapan status tersangka terhadap dua camat, yang hanya bukti screenshot percakapan WA grup, yang jelas-jelas isi percakapannya bukan pengarahan ke Paslon tertentu,” tandasnya.
Ilham Baadi pun mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera mempercepat dan terbuka atas proses hukum terhadap ketiga kades tersebut.
Menurutnya hal itu sangat penting, guna menghindari munculnya asumsi negatif terhadap citra kepolisian.
Tiga Kades tak Hadir
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, mengaku pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada terlapor HC.
Dalam perkara ini ia terduga sebagai person yang memberikan paketan kantong kresek berisi uang yang terindikasi untuk politik uang kepada tiga Kades.
Begitu pula dengan tiga kades. Menurut Kapolres Banggai, tidak hadir meski sudah dua kali mendapat surat panggilan.
Untuk pemeriksaan ahli lanjut Kapolres, sedang berlangsung di Palu. Yaitu memeriksa ahli Tindak Pidana Umum dan ahli Tindak Pidana Pemilu terhadap masing-masing Laporan Polisi dari ketiga Kades tersebut. Dan hasil pemeriksaan kami laporkan berikutnya.
Dalam penjelasannya pemeriksaan ahli dilakukan sebelum lengkapnya keterangan dari para terlapor.
Karena ketidakhadiran para terlapor terhadap panggilan sebagai saksi, mengingat singkatnya waktu penanganan Tindak Pidana Pemilu.
“Rencana selanjutnya akan kami laksanakan gelar untuk menentukan apakah naik ke status tersangka atau tidak,” pungkasnya. *
Discussion about this post