BATUI, Luwuk Times— Ratusan warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai memblokade jalan di tugu pasar rakyat.
Aksi ini muncul menyikapi putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang telah memvonis bersalah dengan hukuman penjara terhadap sejumlah tokoh adat di wilayah itu.
Bahkan pendemo juga mengecam PT. MAB yang dianggap sebagai dalang dari keresahan warga setempat.
“Kehadiran PT. MAB hanya mengacaukan dan memenjarakan tokoh adat Batui yang berjuang atas tanah leluhurnya,” tegas koordinator lapangan, Zulfikri Kamis, 6 Juni 2024.
Selain meminta membebaskan enam warga Batui, masa juga mendesak PT. MAB untuk segera meninggalkan tanah Batui.
“Perjuangan atas tanah Batui adalah amanah leluhur yang harus dipertahankan dan sama halnya dengan Tumpe,” ungkap Zulfikri.
Masa aksi yang tergabung dengan beberapa tokoh ini juga mengancam kalai PT. MAB terus melakukan aktivitas akan melakukan aksi dengan orang lebih banyak.
Diketahui enam tokoh tersebut divonis dengan 1,6 tahun atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.
“Ini merupakan kriminilasis terhadap tokoh adat, salah satunya adalah Dakanyo,” tutup Zul. *
Discussion about this post