Usulan PAW PAN di DPRD Banggai Tinggal Menunggu SK Gubernur Sulteng

oleh -674 Dilihat
oleh
H. Akmal Ilyas

LUWUK TIMES— Tahapan usulan pengganti antar waktu (PAW) DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banggai sudah dipenghujung. Partai pemilik 2 kursi DPRD Banggai ini, tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Sulteng tentang pengesahan anggota DPRD Banggai PAW.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banggai, H. Akmal Ilyas, Sabtu (26/07/2025) mengaku, semua tahapan yang berada di kabupaten telah selesai. Dan saat ini prosesnya sudah naik ke provinsi.

“Secara administrasi, baik KPU Banggai maupun DPRD Banggai, sudah rampung. Kini kami tinggal menunggu SK dari Gubernur Sulteng,” kata Akmal.

BACA JUGA:  Mekanisme Perjalanan Dinas Berubah, DPRD Banggai Minta Uang Persediaan Ditambah

Bahkan Ia memprediksi, SK itu akan secepatnya terbit. Jika bukan akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan Agustus 2025.

“Kalau keinginan kami yah akhir bulan ini. Tapi semua tergantung proses di provinsi,” ucap Akmal.

Senada dengan Akmal, fungsionaris DPD PAN Banggai, Ninin Zahra juga mengaku semua dokumen kelengkapan usulan PAW sudah selesai, baik KPU maupun DPRD Banggai.

BACA JUGA:  Masuk dalam Bursa Calon Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Begini Komentar I Putu Gumi

“Alhamdulillah sudah selesai semua urusan di DPRD. Dan DPRD sudah menyurat ke KPU. KPU pun sudah balas suratnya DPRD. Inshaallah Senin pak Muhtar Kantu (sekretariat DPRD Banggai) tindaklanjuti,” kata Ninin.

PAN Banggai sebelumnya kehilangan 1 kursi. Itu setelah Jodi Prakoso Dayanun yang juga Ketua DPD PAN Banggai meninggal dunia.

Berdasarkan daftar urutan perolehan suara PAN dapil I Banggai, Paiman Karto berada pada peringkat kedua. Sehingga oleh partainya mengusulkannya sebagai calon PAW. *

Sofyan Labolo