TOILI, Luwuk Times— Tiga perwakilan warga dari Kecamatan Toili, Bukit Jaya dan Toili Barat Kabupaten Banggai, melaporkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KSL) ke Kementerian ATR/BPN, Senin (10/3/2025).
Para petani yang berasal dari dataran Toili ini menyuarakan keadilan hak atas tanah mereka.
Rilis yang diterima wartawan, dalam laporannya, PT KLS diduga melakukan pencaplokan ratusan hektar tanah petani untuk kepentingan perkebunan sawit.
“Perusahaan sawit tersebut menggusur perkebunan milik para petani. Bahkan lahan yang sudah bersertifikat pun masih bisa mereka kuasai,” kata Ketua Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo, Nasrun Mbau saat memasukan laporan ke Kementrian ATR/BPN.
Padahal kata Nasrun para petani terlebih dahulu mengelola dan memiliki lahan itu secara tradisional hingga bersertifikat. Hal itu jauh sebelum PT KLS muncul dan membuka kebun sawit.
“HGU terbit pada lahan warga. Dan mirisnya lagi warga ada pelarangan beraktivitas pada lahannya sendiri,” ucapnya.
Sehingga mereka mendesak, Kementrian ATR/BPN mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU. Sekaligus tidak memperpanjang izinnya. Karena wilayah HGU PT KLS terdapat sawah dan perkebunan masyarakat.
“Bahkan HGU 01 PT KLS sudah berakhir masa izinnya,” ungkapnya.
Harapannya melalui laporan tersebut, dapat melindungi dan mengembalikan hak keperdataan para petani sebagai amanat UU Pokok Agraria tahun 1960.
“Perkebunan sawit yang terkelola itu tak benar. Tak hanya merusak hutan, tapi juga kerap merampas hak-hak masyarakat,” tegas Nasrun. *
Discussion about this post