Advertising

Example floating
Example floating

Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka Tepis Tenaga Ahlinya Upload Putusan MK

Sofyan
Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka
A-AA+A++

BANGGAI, Luwuk Times— Tentang jabatan Staf Khusus DPR RI, secara tegas dibantah anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka. Politisi beringin ini juga menepis bahwa pihaknya telah mengetahui, terlebih lagi meng uploud putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Klarifikasi Beniyanto ini sekaligus meluruskan informasi sesat yang telah marak lewat media sosial (medsos).

“Saya sebagai anggota DPR RI tidak mengetahui tentang putusan MK. Dan tidak ada tenaga ahli kami yang mengetahui dan mengupload persoalan MK,” kata Beniyanto, Selasa (18/02/2025).

Baca Juga:  Putusan Inkrah Ditantang Warga, Wibawa Hukum di Tanjung Sari Diuji: Polresta Banggai Tak Boleh Pikir Dua Kali

“Kalaupun ada, maka itu merupakan informasi hoaks, yang sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menuduh Tenaga Ahli Kami,” sambung Beniyanto.

Padahal kata Beniyanto lagi, tidak ada dukungan atas kebenaran kabar itu bahwa oknum yang menyebarkan adalah Tenaga Ahli nya.

Alasan anggota Komisi VII DPR RI ini, karena dalam redaksi tuduhan adalah Staf Khusus. Sementara sebagai wakil rakyat di parlemen senayan, tidak memiliki staf khusus. Yang ada adalah Tenaga Ahli dan Staf Administrasi.

Baca Juga:  Bupati Banggai Terbitkan Surat Edaran Pengendalian LPG 3 Kg, Pelanggar Kena Sanksi

“Anggota DPR RI itu hanya punya Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi (SA),” pungkas Beniyanto Tamoreka.

Tenaga Ahli Keberatan

Sementara itu, Tenaga Ahli anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka, Wahyu Dharmanto Maku mengaku keberatan atas pencatutan nama Beniyanto Tamoreka oleh pemilik akun Fajri Lausalah.

“Saya sebagai tenaga ahli DPR RI dari Ir. H. Beniyanto, ST merasa keberatan atas tercatutnya nama pak Beni oleh pemilik akun Fajri Lausalah. Apalagi pak Beni tidak mempunyai staf khusus bernama Akrim,” ucap Wahyu.

Baca Juga:  Torehkan Prestasi di Hari Kemerdekaan, KPU Banggai Terima Penghargaan Spesial dari Bupati

Berangkat dari keberatan itu, Wahyu menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Iya, kami laporkan ke Polres Banggai. Dengan laporan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE penyampaian informasi hoaks,” ucapnya.

Itu karena sambung Wahyu, baik Tenaga Ahli maupun Tenaga Administrasi DPR RI memiliki legalitas formal, dalam hal ini SK.