Bupati Banggai Terbitkan Surat Edaran Pengendalian LPG 3 Kg, Pelanggar Kena Sanksi

ASN Hingga Pelaku Usaha Diminta Beralih ke LPG Nonsubsidi

Sofyan
Tabung gas elpiji 3 kg. (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah memperketat pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG tabung 3 kilogram (Kg) bersubsidi di wilayah Kabupaten Banggai.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 509.2/4704/Disdag tertanggal 23 Oktober 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Banggai.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Tim Satgas Kabupaten Banggai, Pertamina Patra Niaga, serta agen dan pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Kunci Arah Pembangunan Banggai 2027 Resmi Digenggam, Bupati Amirudin: Fokus Hasil, Bukan Fungsi

Dalam surat edaran itu, Bupati Banggai menegaskan LPG 3 Kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, terutama rumah tangga dan usaha mikro.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah imbauan kepada ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD, serta masyarakat golongan menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 Kg dan 12 Kg.

Baca Juga:  Detak Jiwa Muda di Bawah Kibar Merah Putih, Bupati Amirudin Resmi Kukuhkan Paskibraka Banggai untuk HUT RI ke-81

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan LPG 3 Kg bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mengantisipasi persoalan kelangkaan LPG bersubsidi di Kabupaten Banggai.

Pangkalan Wajib Jual Sesuai HET

Surat edaran Bupati Banggai juga menegaskan kewajiban pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pangkalan diwajibkan memasang papan nama pangkalan yang mencantumkan HET terbaru dan menjual LPG 3 Kg secara langsung kepada masyarakat, bukan kepada pengecer maupun pengepul.

Baca Juga:  Hangat di Ruang Kerja Bupati, Saat Penggerak Pembangunan dan Pengawal Hukum Duduk Bersama

Adapun HET yang tercantum dalam surat edaran berbeda berdasarkan wilayah kecamatan.

Beberapa wilayah seperti Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Pagimana, Bualemo, Nambo dan Kintom tercantum dengan HET Rp20.000 per tabung.

Sementara sejumlah kecamatan lainnya memiliki HET Rp22.000 hingga Rp24.000.

Pengecer Dilarang Menjual LPG 3 Kg

Bupati juga menegaskan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 Kg bersubsidi.

Apabila ditemukan pelanggaran, petugas Satgas dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.