Selain itu, agen dan pangkalan dilarang melakukan penimbunan LPG 3 Kg maupun menyalurkannya ke wilayah atau kabupaten lain di luar wilayah penjualan yang telah ditentukan.
Sejumlah Pelaku Usaha Diminta Beralih
Surat edaran tersebut juga memberikan penegasan terhadap penggunaan LPG 3 Kg oleh pelaku usaha tertentu.
Pelaku usaha seperti restoran, hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau dan jasa las dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dan diminta segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
Pemkab Banggai juga mengatur pembukaan pangkalan baru. Pangkalan baru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan, dengan permintaan kuota minimal 25 tabung dan kuota maksimal disesuaikan berdasarkan kebutuhan penerima manfaat di lokasi pangkalan.
Satgas Diminta Aktif Mengawasi
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Tim Satgas BBM dan Gas LPG Kabupaten Banggai diminta melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan secara rutin terhadap ketersediaan serta distribusi BBM dan LPG.
Satgas juga diminta mengambil langkah cepat apabila ditemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan maupun pelanggaran terhadap HET.
Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa turut diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat serta melaporkan apabila ditemukan pendistribusian LPG yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga diminta bertanggung jawab terhadap kelancaran proses pengisian LPG melalui SPBE hingga pendistribusian kepada konsumen.
Bagi agen LPG 3 Kg, surat edaran mengatur kewajiban melakukan pembelian, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sesuai wilayah penjualan Kabupaten Banggai serta menjamin kualitas dan kuantitas LPG.
Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi
Bupati Banggai juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga dan agen untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi pidana maupun rekomendasi pencabutan izin agen atau pangkalan.
Hasil pengawasan selanjutnya wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah Pemkab Banggai untuk menjaga ketersediaan LPG 3 Kg, mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerima. *








