Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Kabupaten Banggai saat ini berstatus zona orange. Selain penyebaran Covid risiko sedang juga kabupaten beribukota Luwuk ini resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dalam menghadapi kondisi itu, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai punya beberapa kebijakan.
Dan itu telah disepakati dalam rapat penanggulangan pandemi di kantor Bupati Banggai, belum lama ini.
Ketua tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran kepada Luwuk Times, Kamis (03/03/2022) mengatakan, Banggai masuk dalam zona orange dan berada pada PPKM level 3.
Dengan begitu, tingkat kewaspadaan dan pengetatan harus lebih maksimal. Dan dalam rapat kemarin telah dirumuskan beberapa point penting.
Alfian merincikan, pengawasan prokes atau protokol kesehatan lebih ketat. Utamanya pengunaan masker.
“Kami akan giatkan penertiban masker atau sweeping masker pada berbagai tempat oleh aparat. Karena saat ini warga mulai abai gunakan masker,” kata Alfian.
Giat selanjutnya yakni percepatan vaksinasi pada semua tempat. Termasuk perbanyak gerai gerai vaksinasi oleh semua pihak baik satgas, Pemkab, TNI/Polri, organisasi dan perusahaan swasta harus ikut ambil bagian.
Untuk para siswa tambah Alfian, wajib vaksin. Bahkan persyaratan pengurusan administrasi wajib vaksin.
Begitu pula bagi para pelaku perjalanan, pelaku usaha dan hajatan pesta, ada pembatasan sampai jam 21.00 dan hanya boleh berkapasitas pengunjung 50 persen.
Kebijakan lain yang tidak kalah penting lagi yang perlu penerapan tegas Alfian adalah penundaan ivent apa saja yang berpotensi terjadi kerumunan, sampai Banggai berada pada level dan zona yang lebih aman.
Satu pesan Alfian pada penghujung komentarnya, “mohon kerjasamanya. Karena ini demi kepentingan masyarakat”. *
Discussion about this post