BANGGAI— Sebanyak 18 orang ditangkap Satnarkoba Polres Banggai. Para pelaku narkoba itu dibekuk dalam kurun waktu 3 bulan, yakni Juli sampai dengan September 2024.
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, Kamis (26/9/2024) bertempat di Mapolres Banggai mengumpulkan 18 tersangka itu dalam agenda press conference.
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.
Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.
Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.
Lanjut Kompol Pino, jika dirupiahkan 1 gram = Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.
Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satresnarkoba 211,64 gram, sehingga Polisi selamatkan 2.655 orang.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. *
Discussion about this post