18 Orang Ditangkap Satnarkoba Polres Banggai

oleh -1000 Dilihat
oleh
Sebanyak 18 orang ditangkap Satnarkoba Polres Banggai. Para pelaku narkoba itu dibekuk dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan September 2024.

BANGGAI— Sebanyak 18 orang ditangkap Satnarkoba Polres Banggai. Para pelaku narkoba itu dibekuk dalam kurun waktu 3 bulan, yakni Juli sampai dengan September 2024.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, Kamis (26/9/2024) bertempat di Mapolres Banggai mengumpulkan 18 tersangka itu dalam agenda press conference.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.

Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.

Baca Juga:  Pakai Knalpot Brong Didenda 250 Ribu, Ini Penegasan Polres Banggai

Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

Baca Juga:  Kebakaran Mobil Depan Depot Pertamina Luwuk yang Mengangkut BBM Ilegal, Kasat Reskrim Polres Banggai: Tim Inafis Masih Bekerja

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.

Lanjut Kompol Pino, jika dirupiahkan 1 gram = Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.

Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satresnarkoba 211,64 gram, sehingga Polisi selamatkan 2.655 orang.

Baca Juga:  Personel BKO Pengamanan TPS Polda Sulteng Tiba di Banggai

“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.