ADVERTISEMENT
Kriminal

19 Tersangka, Polres Banggai Amankan Sabu 58,75 Gram

588
×

19 Tersangka, Polres Banggai Amankan Sabu 58,75 Gram

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Konferensi Pers di Mapolres Banggai

Luwuk Times, Banggai—Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Terbukti saat ini, berlangsung Konferensi Pers barang bukti narkoba yang bertempat, di Lobby Mapolres setempat, Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Kasim, SH, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 96 sachet sabu atau tepatnya 58,75 gram.

Dari total 16 kasus dengan 19 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Oktober 2023 dari wilayah Kabupaten Banggai.

Baca:  Pilkada 2024, Ini Langkah Politik Herwin Yatim, Sulianti Murad dan Beniyanto Tamoreka

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 117,5 Juta,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 58,75 gram.

Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 470 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

IPTU Muh. Kasim juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Morowali yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Baca:  IRT Ini Kedapatan Sembunyikan Cap Tikus di Kamar Tidur

Ia berkomitmen pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 milyar,” tandasnya. *