Nasional

2022, KPK Selamatkan Asset Negara Rp599,9 M

290
×

2022, KPK Selamatkan Asset Negara Rp599,9 M

Sebarkan artikel ini
Foto tangkapan layar akun instagram @official.kpk

Luwuk Times — Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyelamatkan asset negara sebesar Rp599,9 miliar. Pemulihan kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi itu terjadi sepanjang tahun 2022.

Penyelamatan asset negara oleh KPK melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi itu meningkat Rp192,5 miliar atau 34% dari tahun 2021.

Dikutip dari akun instagram @official.kpk yang diposting Jumat (03/02/2023), pencapaian ini diperoleh melalui terobosan baru yang dilakukan KPK.

Baca:  Vera Rompas Mastura Pimpin PSTI Sulteng

Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Dan hal ini berlaku pada benda sitaan yang memiliki kriteria lekas rusak, membahayakan, atau dengan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Selain itu, KPK juga menerapkan pasal TPPU dan pasal Tindak Pidana Korporasi pada kasus-kasus korupsi yang ditangani.

Baca:  Diduga China Raup Keuntungan Penggunaan Nama Laut China Selatan

Penindakan yang dilakukan KPK kepada para pelaku korupsi itu, tidak hanya memberikan efek jerah. Akan tetapi juga untuk mengoptimalkan asset recovery.

1). Rp 444,5 miliar penyetoran ke kas negara

2). Rp 3,9 miliar penyetoran ke kas dana pihak ketiga

3). Rp 118,5 miliar pemindahtanganan barang millik negara (BMN). *

Sofyan Labolo

error: Content is protected !!