Luwuk Times, Banggai— KPU Kabupaten Banggai terus melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkada serentak 2024. Berdasarkan jadwal, tanggal 23 September 2024 merupakan tahapan penetapan sekaligus nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
Sebelumnya, pada Jumat 13 September 2024, KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Rakor ini melibatkan beberapa stakeholder. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Sat Pol-PP dan TNI-Polri, Bawaslu Banggai, serta LO ketiga Paslon. Kegiatan itu berlangsung salah satu warkop di Kecamatan Luwuk.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia mengatakan, sejumlah tahapan Pilkada serentak telah dilaksanakan.
Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan tahapan penetapan calon kepala daerah dan nomor urut.
“Penetapan nomor itu akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024. Kemudian pada hari berikutnya Selasa 24 September akan dilaksanakan deklarasi pawai bersama,” katanya.
Hal ini tentu saja, sudah seharusnya untuk membahas atau saling berkordinasi dan memberikan saran maupun masukan berkaitan penetapan zona titik pemasangan alat peraga kampanye.
Dengan begitu, pihak KPU Banggai dapat mengetahui apakah terdapat peraturan yang telah berubah maupun tidak, baik Perda atau Perbup yang ada.
Anggota Komisioner KPU Banggai, Mahmud, dalam kesempatan itu menyampaikan pada prinsipnya agenda ini diinginkan untuk bisa saling memberikan masukan.
“Baik dari pihak tata ruang, pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), kemudian Kepolisian serta LO Partai hingga pihak terkait,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM itu.
Mengenai titik atau zona untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), harus ditempatkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pentingnya hasil koordinasi ini agar bisa mendapatkan saran pun masukan. Dengan begitu kita berharap bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi ini,” tandasnya. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post