LUWUK— Sebanyak 3.586 data pemilih di KPU Kabupaten Banggai yang tidak sinkron dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini terungkap pada rapat pembentukan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bertempat ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Jumat (5/8/2022).
Perbedaan data pemilih itupun perlu pembenahan melalui sinkronisasi data pemilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Alwin Palalo berharap, pemerintah daerah melalui para camat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan masukan terkait persoalan data pemilih yang mereka hadapi.
Alwin juga melaporkan, terdapat 1.757 pemilih potensial yang berhak memilih, tapi belum dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Itu karena mereka belum memiliki KTP.
Peran aktif Disdukcapil Banggai untuk melakukan perekaman KTP-elekronik terhadap para siswa yang dikategorikan sebagai pemilih potensial sangat dibutuhkan.
“Siapapun dia, ketika tidak mempunyai KTP-el, otomatis kami tidak bisa menginput ke sistem informasi data pemilih,” terang
Pemilih Meninggal
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai, Atriani menambahkan, persoalan lainnya adalah saat memverifikasi jumlah pemilih, utamanya terkait pemilih yang telah meninggal dunia, tapi masih terdata dalam DPB.
Jumlahnya pun cukup banyak yakni 343 pemilih.
“Setelah kami korelasikan, data ini tidak bisa dihilangkan dari DPB jika akta kematian belum diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Banggai Ikhsan Panrelly mengatakan, untuk mengatasi masalah itu, pihaknya menyediakan format isian yang akan diserahkan ke pemerintah kecamatan.
Selanjutnya, pemerintah kecamatan akan mendatangi warga atau ahli waris yang belum mengurus akta kematian anggota keluarganya.
“Kalau itu sudah diisi, maka bisa kita input walaupun dokumennya (akta kematian) belum dicetak. Dengan begitu, data pemilih yang telah meninggal dunia bisa langsung dikeluarkan dari DPB,” kata ujar Ikhsan Panrelly.
Selain itu, KPU Banggai mengalami kesulitan mendata pemilih yang tidak melapor ke Dinas Dukcapil saat berpindah domisili. Baik pindah masuk maupun pindah keluar.
Dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022, KPU Banggai mencatat, jumlah pemilih di Kabupaten Banggai sebanyak 250.508 pemilih.
Pada pembentukan forum ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal dan Komisioner Bawaslu Banggai.
Selain itu para camat se-Kabupaten Banggai serta perwakilan TNI dan Polres Banggai. *
Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Banggai
Discussion about this post