DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Jangan Beri Ruang Penjual Cap Tikus tanpa Izin di Banggai

229
×

Jangan Beri Ruang Penjual Cap Tikus tanpa Izin di Banggai

Sebarkan artikel ini
Cap Tikus
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Perang melawan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Banggai sudah menjadi harga mati buat AKBP Yoga Priyahutama.

Secara tegas Kapolres Banggai ini mengatakan, jangan beri ruang bagi para penjual miras cap tikus tanpa izin di daerah ini.

Demikian stateman Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama saat memimpin Gelar Operasional (GO) bulan Mei tahun 2022 bertempat Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Jumat (6/5/2022).

Baca:  Di Pagimana Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan

Gelar Operasional tersebut merupakan perbandingan tugas Polres Banggai serta Jajaran Bulan Maret dan April tahun 2022.

Dalam arahannya, AKBP Yoga meminta jajaran agar memaksimalkan pemberantasan miras tanpa izin, khususnya miras tradisional jenis cap tikus.

“Saya minta jajaran jangan beri ruang terhadap peredaran miras tanpa izin ini. Kalau perlu berantas hingga ke akar-akarnya,” terang AKBP Yoga.

Karena menurut AKBP Yoga, gangguan Kamtibmas yang terjadi selama ini awal pemicunya dari pengaruh miras.

Baca:  Hore, Bulan April Jalan Lingkar GOR Kilongan Luwuk Utara Diperbaiki

“Miras adalah faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas selama ini,” ungkapnya.

Selain itu, orang pertama di Polres Banggai ini memaksimalkan penyerapan anggaran dan selalu melaporkan apa yang menjadi kendala dan kekurangan di lapangan.

Turut hadir dalam GO tersebut yakni, para Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kapolsek jajaran, para Kepala Seksi dan Kapospol Subsektor Polsek Jajaran.*

(hae)

error: Content is protected !!