Ini terjadi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan POS Terpadu TNI POLRI Satgas Tinombala di Tokorondo Kabupaten Poso dengan nilai anggaran pekerjaan sebesar Rp. 1.200.000.000,00 dan realisasi Rp. 1.198.720.000,00.
Hasil pemeriksaan atas DPA, DPPA, LRA, serta wawancara dengan Kepala Bidang
Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung menjelaskan bahwa pengadaan tersebut dimaksudkan untuk diserahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan terdapat kesalahan pada saat penyusunan anggaran.
Barang yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat seharusnya dianggarkan di Belanja Hibah bukan Belanja Modal.
Berikutnya, Dinas Dikbud Kesalahan Penganggaran pada Belanja Hibah atas BOS Afirmasi dan Kinerja Sebesar Rp. 1.040.000.000,00, yakni kesalahan penganggaran Belanja BOS Non Reguler Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri, seharusnya dianggarkan dalam Belanja Pegawai BOS, Belanja Barang dan Jasa BOS, serta Belanja Modal BOS. Realisasi atas anggaran ini telah dicatat menurut jenis belanjanya masing-masing.
Discussion about this post