Reporter Anto Yasin
PAGIMANA – Pemerintah Kecamatan Pagimana telah menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun anggaran 2023. Agenda itu mulai tanggal 3 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Sebanyak 30 desa se Kecamatan Pagimana akan melaksanakan Musrenbang Desa. Dengan menurunkan Tim musrenbang kecamatan yang langsung dipimpin Camat Pagimana Wahyudin Sangkota.
Pada pelaksanaan Musrenbang Desa hari kedua, Selasa (04/10/2022) sebanyak 10 desa. Yakni Toipan, Poh, Tintingan, Uwedaka, Lambangan, Pisou, Tongkonunuk, Sinampangyo, Pinapuan Hohudongan dan Desa Ampera.
Khusus Musrenbang Desa Lambangan, dipimpin Herawati Putje bersama sejumlah tim. Terdiri dari Mohammad Abdy Abay, Fauzia A. Saeng dan Nurainun H. Hadir pula pendamping desa Mirto Pakaya.
Herawati Putje menyampaikan Musrenbang Desa merupakan proses dan aturan oleh Pemerintah Pusat yang setiap tahun terlaksanakan.
Sehingga pertemuan ini merupakan hasil dari pertemuan sebelumnya. Mulai dari musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), dengan melahirkan berbagai macam usulan dari dusun, hingga pencermatan tim yang terbentuk di desa serta Pemdes, BPD dan masyarakat.
”Untuk Musrenbang saat ini tidak ada lagi bentuk usulan dari masyarakat. Tapi penyampaian usulan sesuai hasil Musdes sebelumnya,” ucap, Herawati.
Tahapan
Kades Lambangan, Marwan Zaman, menyampaikan hasil Musyawarah Desa akan melalui tahapan pencermatan oleh tim tujuh. Dan hasil itulah yang disampaikan hari ini kepada tim Musrenbang kecamatan untuk proses selanjutnya.
“Proses usulan yang ada semua melalui tahapannya. Dan akan berlanjut ke tingkat Kecamatan serta Kabupaten,” ujar Marwan.
Pendampin Desa Mirto Pakaya mengatakan, Musdes oleh BPD adalah menerima isyu strategis desa, yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat.
Akan tetapi tidak semua usulan itu masuk. Karena ada tahapan oleh tim tujuh atau tim penyusun yang tujuannya untuk pencermatan pada pagu indikatif dan pagu RPJM.
Termasuk pencermatan program yang masuk ke desa sesuai usulan yang lahir dari Musdes sebelumnya. Dan ketentuan itu tertuang pada peraturan Menteri Desa nomor 8 tahun 2022 tentang penggunaan Dana Desa. *
Discussion about this post