Advertising

Example floating
Example floating

Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

Sofyan
Irfan Bungaadjim, SH
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times— Rencana pemecatan sejumlah ASN yang terindikasi melanggar netralitas oleh Bupati Banggai, H. Amirudin mendapat dukungan dari praktisi hukum Kabupaten Banggai.

Adalah Irfan Bungaadjim, SH yang juga pengacara dari kantor IB Laigan Hukum, yang memberi respons positif terhadap langkah tegas Bupati Amirudin.

“Langkah Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap ASN yang melanggar netralitas adalah hal yang harus kita dukung. Sebab itu merupakan langkah positif untuk memberikan efek jera,” kata Irfan, Minggu (18/05/2025).

Baca Juga:  Nakes Buka Suara: Diintimidasi Agar Tutup Mulut, Ancaman pemecatan Warnai Dugaan Pemotongan di Puskesmas

Kepada ASN yang terlibat aktif dalam politik praktis terhadap paslon tertentu pada Pilkada Banggai, kata Irfan, tentu usulan pemecatan telah berdasarkan alat bukti yang kuat

“Saya pastikan pak Bupati Amirudin sudah memiliki bukti yang kuat,” ucapnya.

Baca Juga:  Kontingen Porprov Sulteng 2026 Resmi Dibentuk, Banggai Siap Tempur di Morowali

Selama buktinya kuat dan telah mendapat kajian sesuai aturan hukum, bagi Irfan pemecatan merupakan sanksi yang layak mereka (ASN) terima.

“Bagi saya ASN itu tidak tahu diri. Sudah tahu ASN dilarang berpolitik praktis, masih juga sengaja langgar. Yah harus pecat,” tegasnya.

Pemecatan ASN yang tidak netral dalam politik memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Gendang Perang Pungli Nakes Ditabuh, Inspektorat Siap Geledah 27 Puskesmas dan Dinkes Banggai

Terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengatur sanksi disiplin untuk ASN yang melanggar netralitas.

“Sudah sangat jelas payung hukumnya,” tutup Irfan. *

Sofyan Labolo

-->