Banggai, Luwuk Times— Rencana pemecatan sejumlah ASN yang terindikasi melanggar netralitas oleh Bupati Banggai, H. Amirudin mendapat dukungan dari praktisi hukum Kabupaten Banggai.
Adalah Irfan Bungaadjim, SH yang juga pengacara dari kantor IB Laigan Hukum, yang memberi respons positif terhadap langkah tegas Bupati Amirudin.
“Langkah Bupati untuk melakukan pemecatan terhadap ASN yang melanggar netralitas adalah hal yang harus kita dukung. Sebab itu merupakan langkah positif untuk memberikan efek jera,” kata Irfan, Minggu (18/05/2025).
Kepada ASN yang terlibat aktif dalam politik praktis terhadap paslon tertentu pada Pilkada Banggai, kata Irfan, tentu usulan pemecatan telah berdasarkan alat bukti yang kuat
“Saya pastikan pak Bupati Amirudin sudah memiliki bukti yang kuat,” ucapnya.
Selama buktinya kuat dan telah mendapat kajian sesuai aturan hukum, bagi Irfan pemecatan merupakan sanksi yang layak mereka (ASN) terima.
“Bagi saya ASN itu tidak tahu diri. Sudah tahu ASN dilarang berpolitik praktis, masih juga sengaja langgar. Yah harus pecat,” tegasnya.
Pemecatan ASN yang tidak netral dalam politik memiliki dasar hukum yang kuat.
Terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengatur sanksi disiplin untuk ASN yang melanggar netralitas.
“Sudah sangat jelas payung hukumnya,” tutup Irfan. *
Sofyan Labolo












