Sehingga RDP harus skorsing hingga pekan ke empat bulan Juli mendatang.
Dan pada RDP lanjutan, Komisi 1 DPRD Banggai berharap Sulianti Murad dapat hadir.
Pendapat Komisi 1
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap mengatakan, harusnya negara hadir dalam menyelesaikan persoalan itu.
“Negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Irwanto yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini.
Secara teknis, Irwanto menjelaskan, dalam regulasi HGU ada dua ketentuannya.
Pertama memperpanjang izin dengan syarat 2 tahun sebelum berakhir sudah ada pengajuan permohonan.
Kedua adalah pembaharuan izin. Untuk syarat yang satu ini, sama dengan mengurus izin awal, dalam hal ini terlibat Pemda dalam memberikan izin.
“Hari ini KLS lakukan pembaharuan izin. Syaratnya itu sama dengan pengurusan izin awal,” ucap Wanto sapaannya.
Ia juga menegaskan bahwa perlu kita mengingat adanya hak-hak keperdataan dari pihak perusahaan.
Akan tetapi yang keluar dari luasan pembaharuan. Dan itu dapat serta dimungkinkan jadi Tecun atau tanah cadangan umum negara. Ketentuan itu tertuang dalam PP 18/2021 tentang pendaftaran tanah.
Ia juga menyampaikan, RDP tadi belum final. Sehingga masih ada agenda lanjutan.
“Kami harap Direktur PT KLS hadir pada rapat lanjutan pekan ke empat bulan ini. Setelah itu kami akan keluarkan rekomendasi ke Pemda, atas hasil RDP,” jelas politisi yang merupakan asset Golkar Banggai ini. *
Discussion about this post