BANGGAI— Dari 35 anggota DPRD Banggai, 8 diantaranya absen pada rapat paripurna tata tertib (tatib) di kantor DPRD Banggai, Senin 4 Nopember 2024. Karena dianggap korum, paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Kerja (Panja) terkait rancangan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banggai itu tetap dilaksanakan.
Penyampaian hasil kerjat tersebut juga berdasarkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Agenda rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi oleh Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain, dan Wakil Ketua III, I Putu Gumi.
Juru Bicara Panja, Hari Saptu Adji dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan hasil pembahasan Panja yang telah disempurnakan.
Tata tertib DPRD ini merupakan panduan kerja bagi para anggota dewan di Parlemen Teluk Lalong, yang secara berkala diperbaharui sesuai dengan kebutuhan setiap periode keanggotaan baru.
Aturan tersebut mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan pokok-pokok pekerjaan para wakil rakyat dalam menjalankan amanahnya.
Hasil dari Panja ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Dengan adanya tatib baru, diharapkan kinerja DPRD Banggai menjadi lebih efektif dan terstruktur. * stp
Discussion about this post