Oleh: Muslim Abd. Muin. B
ESENSI penataan daerah pemilihan adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon.
Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Pertama, kesetaraan nilai suara. Yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai.
Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara.
Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional. Yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.
Ketiga, proporsionalitas. Yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.
Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.
Keempat, integralitas Wilayah. Yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.
Kelima, berada dalam satu wilayah yang sama. Yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.
Keenam, kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.
Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.
Ketujuh, kesinambungan. Yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu terakhir.
Tabel
DAPIL BANGGAI KEPULAUAN DI PEMILU 2019
Undang-undang 7/2017, pasal 191 terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, diatur : Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/kota dengan ketentuan:
Pertama; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.
Kedua; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi.
Ketiga; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Keempat; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.
Kelima; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
Keenam; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
Ketujuh; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Kedelapan; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.
Berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2018, dan Keputusan KPU RI Nomor 289/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pemilu 2019 dalam lampiran I.8, ditetapkan sebagai berikut :
Tabel
DAERAH PEMILIHAN JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI:
Jumlah alokasi kursi didasari pada jumlah penduduk suatu Kabupaten/Kota, Banggai Kepulauan dalam Pemilu 2019 memiliki jumlah penduduk 117.526 jiwa dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 25 orang. Menarik untuk di ikuti perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan pada Pemilu 2024, apakah jumlah alokasi kursi DPRD Banggai Kepulauan bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangannya.
Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses penataan daerah pemilihan berdasarkan norma hukum yang berlaku.
*
(Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Banggai Kepulauan 2018-2023)
Discussion about this post