Luwuk Times
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Bangkep

Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPRD Bangkep di Pemilu 2019

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2021
in Bangkep
0
Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPRD Bangkep di Pemilu 2019

Oleh: Muslim Abd. Muin. B

ESENSI penataan daerah pemilihan adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon.

Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

Pertama, kesetaraan nilai suara. Yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai.

Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara.

Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional. Yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.

Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.

Ketiga, proporsionalitas. Yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.

Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.

Baca Juga :  BBM Dicampur Air, Polres Banggai Kepulauan Patroli di SPBU

Keempat, integralitas Wilayah. Yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.

Kelima, berada dalam satu wilayah yang sama. Yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.

Keenam, kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.

Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.

Ketujuh, kesinambungan. Yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu terakhir.

Tabel
DAPIL BANGGAI KEPULAUAN DI PEMILU 2019

Undang-undang 7/2017, pasal 191 terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, diatur : Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/kota dengan ketentuan:

Pertama; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.

Kedua; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi.

Ketiga; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.

Baca Juga :  Antusias Pemilih di Pilkada 2020 Lebih Besar Dibanding Pileg 2019

Keempat; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.

Kelima; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.

Keenam; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.

Ketujuh; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.

Kedelapan; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2018, dan Keputusan KPU RI Nomor 289/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pemilu 2019 dalam lampiran I.8, ditetapkan sebagai berikut :

Tabel
DAERAH PEMILIHAN JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI:

Jumlah alokasi kursi didasari pada jumlah penduduk suatu Kabupaten/Kota, Banggai Kepulauan dalam Pemilu 2019 memiliki jumlah penduduk 117.526 jiwa dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 25 orang. Menarik untuk di ikuti perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan pada Pemilu 2024, apakah jumlah alokasi kursi DPRD Banggai Kepulauan bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangannya.

Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses penataan daerah pemilihan berdasarkan norma hukum yang berlaku.
*

(Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Banggai Kepulauan 2018-2023)

Pembaca 834
Tags: Kabupaten Banggai KepulauanPemilu Legislatif 2019Penataan Dapil
Previous Post

Perbaiki Data Miskin, Dinsos Terjunkan Tim Verifikasi DTKS

Next Post

Sebelum Masuk Pagimana, Rapit Antigen di Daerah Masing-Masing

Rekomendasi untuk Anda

Bangkep

BPS Bangkep Gelar FGD Standar Pelayanan Publik, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Statistik

30 April 2025
Bangkep

27 Hari Berjalan Kaki ke Mekkah, Budy Asal Bangkep Kini Tiba di Sidoarjo

6 Maret 2025
Rusli-Serfi: Bekal dari Magelang untuk Sejahterakan Rakyat Bangkep
Bangkep

Rusli-Serfi: Bekal dari Magelang untuk Sejahterakan Rakyat Bangkep

1 Maret 2025
Bangkep

Star Dari Luwuk, Pejalan Kaki Asal Bangkep ke Mekkah, Tiba di Kota Palu

26 Februari 2025
Bangkep

Pria Asal Bangkep Jalan Kaki ke Mekkah, Ini Rute Perjalanan yang Akan Ditempuh

13 Februari 2025
Bangkep

Modal Nekat! Pria Asal Bangkep Jalan Kaki Menuju Kota Mekkah

12 Februari 2025
Ratusan Non ASN di Bangkep Demo, Tuntut Diangkat jadi PPPK
Bangkep

Ratusan Non ASN di Bangkep Demo, Tuntut Diangkat jadi PPPK

15 Januari 2025
Kepala BKPSDM Bangkep Akui Kebijakan “Merumahkan” 1.839 Tenaga Honorer Dilematis
Bangkep

Kepala BKPSDM Bangkep Akui Kebijakan “Merumahkan” 1.839 Tenaga Honorer Dilematis

10 Januari 2025
Penjelasan Anggota DPRD Bangkep Soal Tenaga Honorer yang Dirumahkan
Bangkep

Penjelasan Anggota DPRD Bangkep Soal Tenaga Honorer yang Dirumahkan

10 Januari 2025
Next Post

Sebelum Masuk Pagimana, Rapit Antigen di Daerah Masing-Masing

Discussion about this post

Pilpres 2029 Tanpa Prabowo?

Pilpres 2029 Tanpa Prabowo?

20 Mei 2025
Ini Materi serta Para Narasumber Workshop dan Sertifikasi AIFO di Luwuk

Ini Materi serta Para Narasumber Workshop dan Sertifikasi AIFO di Luwuk

20 Mei 2025
Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

20 Mei 2025
Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

20 Mei 2025
KONI Kabupaten Banggai Reshuffle Kepengurusan, 25 Orang Bakal Diganti

KONI Kabupaten Banggai Reshuffle Kepengurusan, 25 Orang Bakal Diganti

19 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!