Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Tim panitia seleksi (Pansel) Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Banggai, siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kamis siap bertanggungjawab menghadapi dalam proses hukum atau PTUN,” ucap anggota Pansel Perumda Banggai, Alfian Djibran, Senin (13/09).
Selain sebagai personil Pansel, kapasitas Alfian diundang Komisi 3 DRPD Banggai dalam hearing juga sebagai Asisten II Setdakab Banggai.
“Selaku anggota tim pansel dan tim perwakilan Pemkab pada RDP, kami tegaskan semua hasil produk pansel kami pertanggungjawabkan,” ucap Alfian.
Dia juga menegaskan, dalam melaksanakan tupoksi, tim pansel tidak pernah merasa ada intervensi Bupati Banggai, H. Amirudin.
Baca juga: Lima Tuntutan Aliansi Mahasiswa Banggai untuk PDAM
“Tidak ada intervensi bupati dalam proses pansel. Bupati hanya menerima kajian dan hasil pansel,” tegas Alfian.
Terkait dengan apa yang dihasilkan Pansel juga menjadi penegasan Alfian.
“Pansel berketetapan hasil pilihan adalah orang-orang terbaik. Mari kita lihat saja hasilnya terhadap pelayanan PDAM kedepan. Karena ini sebenarnya substansi arah pansel,” kata Alfian.
Satu hal juga disampaikan Alfian pada closing pernyataannya.
“Catat, sepanjang sejarah terhadap rekrutmen PDAM, baru kali ini terbentuk pansel. Sedang pada pemerintahan sebelumnya tidak pernah ada,” tutup Alfian. *
Discussion about this post