Reporter Muh. Dahlan
SALAKAN, Luwuktimes.id – Dua kasus pembunuhan sadis yang terjadi di desa Lumbi-lumbia Kecamatan Buko Selatan dan di Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan (Busel) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) para pelakunya terancam hukuman mati.
Hal ditegaskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, saat konferensi pers Polres Bangkep, Kamis (16/9).
Ia mengatakan, kedua pelaku di jerat Pasal 340 KUHP, dengan tindak pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan di jerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3.
“Saat ini pelaku pembunuhan di Desa Lumbi-lumbia prosesnya sedang berjalan. Sudah memasuki tahap satu kejaksaan. Dan pelaku kami sudah periksa ke piskiater. Hasilnya pelaku sedang keadaan normal. Sehingga kami tetap lanjutkan prosesnya pemeriksaannya untuk mendapatkan vonis,” ungkapnya.
lanjut Reja, untuk pelaku pembunuhan di Desa Bonepuso, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Trikora Bangkep. Pelaku dijaga ketat oleh personil Polres Bangkep untuk mendapatkan pengobatan.
“Pelaku pembunuhan ini, sampai sekarang kita belum mengambil keterangan. Itu dikarenakan pelaku dalam proses penyembuhan. Kami menunggu proses penyembuhan lalu kita ambil keterangan. Atau sudah ada izin dari pihak perawat,” pungkasnya. *
Baca juga: Kasat Lantas Polres Bangkep Berbagi dengan Para Purnawirawan
Discussion about this post