PAGIMANA— Sebuah mobil jenis pick up yang mengangkut puluhan liter minuman keras (miras) diamankan polisi dalam razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 05.30 Wita.
Mobil yang sopirnya pria berinisial TR alias T (48) warga asal Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai ini diamankan saat polisi melaksanakan razia kendaraan bermotor.
“Saat pemeriksaan kami curiga terhadap dua jerigen ukuran 20 liter yang tertutup terpal. Ternyata jerigen ini berisi miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Dalam razia itu, selain menemukan miras dalam jerigen, polisi juga menemukan belasan kantong plastik berisi miras cap tikus yang tersimpan dalam karung.
“Pengemudi dan barang bukti miras langsung kami amankan ke Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Pagimana.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa rencananya minuman terlarang itu akan diedarkan pada wilayah Kecamatan Bualemo.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan miras ini berjumlah sekitar 60 liter,” tutup AKP Syukri.*
(hae)
Discussion about this post