Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Bupati Banggai H. Amirudin akhirnya mengeluarkan surat teguran pertama kepada Kepala Desa Bualemo B Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng, Adha Rahman.
Pelanggaran Kades terpilih pada pilkades serentak tahun 2021 ini, lantaran ia mengganti aparat desanya tidak sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Teguran pertama Bupati Banggai H. Amirudin itu tertuang dalam surat bernomor 141/0687/DPMD tanggal 8 Februari 2022.
Dalam surat berkop Burung Garuda itu bersifat penting dengan perihal teguran pertama.
Adapun isi surat Bupati Banggai itu yakni, menimbang: laporan Camat Bualemo terhadap permasalahan pengaktifan kembali perangkat desa Bualemo B yang diberhentikan tidak sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan telah dibatalkan oleh Camat Bualemo yang status hukumnya masih sah sebagai perangkat desa Bualemo B.
Discussion about this post